Sebagaimana kita pahami bahwa
KAMTIBMAS (keamanan dan ketertiban masyarakat) adalah tugas dan kewajiban kita bersama sebagai warga dan bangsa
Indonesia dalam upaya
bela negara. Hal ini sesuai dengan
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, dimana pada pasal 2 dinyatakan bahwa
“Hakikat pertahanan Negara adalah
segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”; kemudian pada pasal 9 ayat (1) & (2.d)
dinyatakan bahwa upaya bela negara diselenggarakan melalui pengabdian sesuai
dengan profesi. Hal ini juga diamanatkan dalam
pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Maka, kita sebagai komponen pendukung, sesuai dengan peran
dan profesinya; dibentuklah sistem komunikasi swakarsa yang bertujuan untuk membantu salah satu tugas
pemerintahan negara, menunjang dan membantu terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadi ujung tombak diwilayahnya dalam hal memberikan informasi cepat,
murah dan massal.
VISI
DAN MISI
VISI
Membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan dalam hal keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat; dengan saling berkomunikasi dan berbagi informasi serta membantu tugas dan fungsi pemerintahan negara dilingkungan tempat tinggalnya.
MISI
Menjadi ujung tombak, mata dan telinga dalam hal deteksi dini dan cegah dini dilingkungan tempat tinggalnya.Salah satu upaya dan langkah kongkrit dari visi dan misi Sistem Komunikasi Desa Mandiri, silahkan lihat disini