Bagaimana cara
Mendirikan LSM ?
Cara mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang
saja. Pendiri minimal 3 atau 5 orang. Kemudian disahkan dihadapan notaris dan
dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri,
dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta notaris.
Akta notaris berisi
tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita
sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris.
Tetapi sebelumnya kita harus membuat draft tentang tujuan organisasai,
misi/visi organisasi dan sebagainya.
Setelah akta notaris jadi, ibarat orang kawin
sudah kawin siri, tapi belum resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Syarat pembuatan NPWP adalah :
Ø
Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi
Ø
NPWP Ketua
Ø
Foto copy akta notaris
Ø
Foto copy surat keterangan domosili (alamat
secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan
Ø
Stempel LSM/organisasi.
Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung
jadi dan gratis. Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi
dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah
maupun swasta. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau
kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih.
Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan
(Bakesbang) di kabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain
dalam propinsi).
Cara Mendaftar di
Bakesbang.
Persyaratan untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain
persyaratannya sama seperti pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang
disyahkan oleh kepala desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar
isian dan surat pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor
bakesbang. Setelah semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang
akan mensurvey keberadaan LSM tersebut.
Cara Mendirikan
Yayasan
Cara mendirikan Yayasan, selain persyaratannya sama dengan
LSM, juga harus disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Anggaran Dasarnya
harus sesuai dengan pakem yang sudah ditentukan. Pembuatan nama yayasan harus
di cek dulu di Depkumham, karena nama yayasan tidak boleh sama di seluruh
Indonesia.
Demikian syarat dan prosedur pendirian Organisasi di
Indonesia
Persyaratan Mendaftar
Ormas di Kementerian Dalam Negeri
Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi
Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :
Ø
Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Ø
Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
Ø
Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
Ø
Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas
(Pusat)
Ø
Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris,
Bendahara atau sebutan lain)
Ø
Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di
kertas)
Ø
Program Kerja Ormas/LSM
Ø
Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
Ø
Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
Ø
Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM
dari Kelurahan/Kecamatan
Ø
Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
Ø
Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan
diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
Ø
Mengisi Formulir Isian
(Seluruh Persyaratan dijilid dengan rapi dan berurutan
sesuai dengan diatas)
Menyampaikan permohonan di Sentra Pelayanan Kementerian Dalam Negeri Gedung B Lantai Dasar, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Berkas pendaftaran akan diteliti lebih lanjut oleh tim verifikasi, Kesbangpol dan proses verifikasi sampai dengan dinyatakan lulus memerlukan waktu selama 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas masuk.
Proses penerbitan SKT memerlukan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Ormas/LSM dinyatakan lulus verifikasi.
Catatan :
SKT biasanya ditandatangani oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan a.n Dirjen Kesbangpol, Kemdagri.
KOTA BEKASI
Untuk di Kota Bekasi, permohonan pendaftaran dan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat harus menyampaikan beberapa persyaratan yang di jilid sesuai dengan urutannya.
Persyaratan yang dimaksud adalah :
Menyampaikan permohonan di Sentra Pelayanan Kementerian Dalam Negeri Gedung B Lantai Dasar, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Berkas pendaftaran akan diteliti lebih lanjut oleh tim verifikasi, Kesbangpol dan proses verifikasi sampai dengan dinyatakan lulus memerlukan waktu selama 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas masuk.
Proses penerbitan SKT memerlukan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Ormas/LSM dinyatakan lulus verifikasi.
Catatan :
SKT biasanya ditandatangani oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan a.n Dirjen Kesbangpol, Kemdagri.
KOTA BEKASI
Untuk di Kota Bekasi, permohonan pendaftaran dan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat harus menyampaikan beberapa persyaratan yang di jilid sesuai dengan urutannya.
Persyaratan yang dimaksud adalah :
Ø
Surat Permohonan Pendaftaran Orkemas/LSM yang
ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris/sebutan lain
Ø
Akte Pendirian atau Statuta Orkemas/LSM yang
disahkan oleh Notaris
Ø
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
disahkan oleh Notaris
Ø
Tujuan dan Program Kerja Organisasi
Ø
Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkemas
secara lengkap yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ø
Biodata Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris,
Bendahara atau sebutan lainnya)
Ø
Pa Fhoto pengurus organisasi berwarna ukuran 4 x
6 (terbaru dalam 3 bulan terakhir)
Ø
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus
organisasi
Ø
Surat Keterangan Domisili dan keberadaan
organisasi dari Lurah/Camat atau sebutan lainnya
Ø
NPWP atas nama organisasi
Ø
Foto kantor dan sekretariat orkemas tampak depan
yang memuat papan nama
Ø
Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas
dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari
pemilik/pengelola
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa :
a). tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai
politik tertentu;
b). tidak terjadi
konflik kepengurusan;
c). nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut,
stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain;
d). bersedia menertibkan kegiatan, pengurus, dan/atau
anggota organisasi;
e). bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan
organisasi setiap akhir tahun;
f). bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi,
data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan
g). tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT.
Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Orkemas yang
memiliki kekhususan bidang keagamaan
Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan
kebudayaan untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan SKPD yang
membidangi urusan tenaga kerja untuk Orkemas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja
Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan untuk Orkemas
yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat.