DIRGAHAYU INDONESIA-ku – Dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Kita Kerja Nyata dan Kerja Bersama semoga Indonesia Makin Maju dan Sejahtera..... Mari kita wujudkan BEKASI BERSINAR (BERSIH, SEHAT, INOVATIF, AMAN DAN RELIGIUS)

Senin, 31 Oktober 2016

Prosedur Pendirian Organisasi

Bagaimana cara Mendirikan LSM ?
Cara mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang saja. Pendiri minimal 3 atau 5 orang. Kemudian disahkan dihadapan notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta notaris. Akta notaris berisi tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris. Tetapi sebelumnya kita harus membuat draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.
Setelah akta notaris jadi, ibarat orang kawin sudah kawin siri, tapi belum resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
Syarat pembuatan NPWP adalah : 
Ø  Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi
Ø  NPWP Ketua
Ø  Foto copy akta notaris
Ø  Foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan
Ø  Stempel LSM/organisasi. 
Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan gratis. Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) di kabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).

Cara Mendaftar di Bakesbang.
Persyaratan untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain persyaratannya sama seperti pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang disyahkan oleh kepala desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar isian dan surat pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor bakesbang. Setelah semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang akan mensurvey keberadaan LSM tersebut.

Cara Mendirikan Yayasan
Cara mendirikan Yayasan, selain persyaratannya sama dengan LSM, juga harus disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Anggaran Dasarnya harus sesuai dengan pakem yang sudah ditentukan. Pembuatan nama yayasan harus di cek dulu di Depkumham, karena nama yayasan tidak boleh sama di seluruh Indonesia. 

Demikian syarat dan prosedur pendirian Organisasi di Indonesia

Persyaratan Mendaftar Ormas di Kementerian Dalam Negeri
Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi
Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :
Ø  Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Ø  Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
Ø  Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ø  Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
Ø  Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
Ø  Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
Ø  Program Kerja Ormas/LSM
Ø  Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
Ø  Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
Ø  Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
Ø  Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
Ø  Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
Ø  Mengisi Formulir Isian
(Seluruh Persyaratan dijilid dengan rapi dan berurutan sesuai dengan diatas)


Menyampaikan permohonan di Sentra Pelayanan Kementerian Dalam Negeri Gedung B Lantai Dasar, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Berkas pendaftaran akan diteliti lebih lanjut oleh tim verifikasi, Kesbangpol dan proses verifikasi sampai dengan dinyatakan lulus memerlukan waktu selama 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas masuk.

Proses penerbitan SKT memerlukan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Ormas/LSM dinyatakan lulus verifikasi.

Catatan :
SKT biasanya ditandatangani oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan a.n Dirjen Kesbangpol, Kemdagri.

KOTA BEKASI

Untuk di Kota Bekasi, permohonan pendaftaran dan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat harus menyampaikan beberapa persyaratan yang di jilid sesuai dengan urutannya.

Persyaratan yang dimaksud adalah :
Ø  Surat Permohonan Pendaftaran Orkemas/LSM yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris/sebutan lain
Ø  Akte Pendirian atau Statuta Orkemas/LSM yang disahkan oleh Notaris
Ø  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Notaris
Ø  Tujuan dan Program Kerja Organisasi
Ø  Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkemas secara lengkap yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ø  Biodata Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainnya)
Ø  Pa Fhoto pengurus organisasi berwarna ukuran 4 x 6 (terbaru dalam 3 bulan terakhir)
Ø  Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus organisasi
Ø  Surat Keterangan Domisili dan keberadaan organisasi dari Lurah/Camat atau sebutan lainnya
Ø  NPWP atas nama organisasi
Ø  Foto kantor dan sekretariat orkemas tampak depan yang memuat papan nama
Ø  Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa :
a). tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu;
 b). tidak terjadi konflik kepengurusan;
c). nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain;
d). bersedia menertibkan kegiatan, pengurus, dan/atau anggota organisasi;
e). bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun;
f). bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan
g). tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT.

Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga dan SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk Orkemas Serikat Buruh dan Serikat Pekerja
Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan untuk Orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar