Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau
berawal dari hobby dan mungkin dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata
untuk mengisi waktu luang . Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan seorang
anggota radio amatir pada mulanya. Memang tidak bisa dipungkiri beberapa persen
dari pengguna radio komunikasi apalagi 2meter band begitu banyak berkembang bak
jamur di musim penghujan. Rata-rata tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya.
Bukan hanya perorangan malah ada juga perusahaan atau organisasi tertentu yang
juga mengguunakannya secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering
sekali frequency yang telah diatur dan dialokasikan banyak
terganggu saat digunakan berkomunikasi. Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara
mempunyai ijin dan tidak akan lebih banyak didapatkan manfaatnya daripada tidak
dan hal ini akan dirasakan setelah bergabung.
Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa
menggunakan ijinpun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka
hati. Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada
organisasi atau memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana
menjadi anggota amatir radio untuk mendapatkan IAR (ORARI) ataupun
mendapatkan ijin untuk penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).
Bagi yang belum tahu bagaimana cara dan syarat-syarat
bergabung / menjadi anggota ORARI atau RAPI saya sedikit ada info buat
Anda.
Syarat-syarat umum
untuk bergabung ke ORARI
• Warga Negara Indonesia
• Umur sekurang-kurangnya 14 (empat belas) tahun
• Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Kelakuan
Baik dari kepolisian.
• Melampirkan pasfoto ukuran 4X6 cm 3 (tiga)lembar
• Menandatangani surat perjanjian surat pernyataan
bermaterai dan blangko AR6
• Membayar biaya Ujian
• Mengikuti beberapa ujian materi dan lulus.
Syarat lainnya yaitu mengisi blangko BENTUK AR5 yang
ditujukan kepada Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika di tingkat
provinci yang telah disediakan pengurus lokal. yang dilampiri beberapa dokumen
untuk pertimbangan, yaitu:
1. Rekapan Kartu Tanda Penduduk (tanda pengenal lainnya)
2. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian.
3. Rekaman SKKAR atau Ijasah OTTR/Perwira Radio Elektronika?
Operator Radio
4. Pas foto 2X3 Cm 4 (lembar)
5. Surat Keterangan tidak berkeberatan dari orang tua/wali
bagi yang belum berumur 18 tahun.
6. Formulir Bentuk AR-6 yang telah diisi dan dibubuhi
materai Rp.6.000,-
7. Formulir bentuk AR-7 yang telah diisi dan dibubuhi
materai Rp.6.000,-
8. Skema dan data teknik lengkap dari pemancar.
9. Rekaman IAR/IAR asli.
10. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi.
Kemudian untuk tempat pendaftaran dilakukan di lokal
masing-masing calon anggota tinggal atau berdomisili. Selanjutnya nanti
pengurus lokal akan meneruskan dan memberi pengarahan selanjutnya.
Untuk melengkapi persiapan sekaligus belajar lebih dalam
tentang ORARI dan apa itu ORARI Silahkan Anda pelajari
tatacara dan
bagaimana komunikasi yang baik, penggunaan kode
komunikasi, ketentuan teknis penggunaan radio, manfaat dan fungsi serta
tujuan amatir radio, peraturan dan undang-undang tentang komunikasi dan masih
banyak lagi informasi lainnya yang sangat perlu diketahui bagi seorang calon
anggota amatir radio maupun bagi pemula. Ada juga beberapa pengetahuan yang
perlu diketahui dan dipelajari untuk calon Amatir radio dan beberapa contoh
soal latihan ujian amatir radio.
Selain ORARI di Indonesia juga ada namanya RAPI Anda
juga bisa bergabung disitu Terus bagaimana cara mendapatkan IKRAP (Izin
Komunikasi Radio Antar Penduduk) dan IPPKRAP (Izin Penguasaan Perangkat
Komunikasi Radio Antar Penduduk)
Syarat umum menjadi
Anggota RAPI
Yaitu setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam
penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah
yaitu memiliki IKRAP IPPKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan
teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari
Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan
kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.
• Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
• Bertempat tinggal di Indonesia.
• Berkelakuan baik.
• Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
• Menjadi anggota organisasi RAPI.
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal
setempat oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.Sebagai
contoh saja jika saya ingin bergabung karena saya di daerah Cikarang Selatan otomatis
saya menghubungi kantor Sekretariat RAPI Lokal 7 Cikarang Wilayah 29 Kabupaten
Bekasi melalui ketua local atau
Personalia Lokal 7. Tidak lama kemudian Kepada CA (Calon Anggota) akan
dilakukan wawancara (tanpa test) oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua
Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.Seperti yang saya lakukan
setelah melengkapi berkas dan membayar akan langsung mendapat Nomor CA selang
beberapa minggu langsung keluar nama panggilan, yaitu JZ 10 QPS.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru
adalah sebagai berikut
1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI
dan Permohonan
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP,
bermeterai Rp.6000,-
3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy 3
lembar).
4. Rekaman KTP ( 4 lembar)
5. Pas Photo berwarna 2 X 3 sebanyak 8 lembar
6. Mengisi Rekening Giro 5 Lembar ( Pusat, Daerah, Kanwil,
Wilayah, Lokal)
7. Membayar biaya perijinan dan administrasi.
8. Kartu Tanda Anggota, bermeterai Rp. 6000,-
Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda.
Sebagai tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut;
1. Anggota/Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal
dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan
meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
3. Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke
Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah.
4. Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima
Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota.
5. Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkas
tersebut ke Dinas Perhubungan Propinsi untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP.
6. Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota.
7. Berdasarkan Tanda Terima Sementara dari Sekretariat
Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan Callsign/Plakat
8. IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap
akan diserahkan kepada Anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat
Lokal.
Ok, semoga sedikit yang saya tahu ini bermanfaat bilapun ada
salah atau kurangnya saya mohon maaf. Apapun pilihan Anda di ORARI atau RAPI
atau tetap ingin mendapat predikat "liar” atau “ilegal" dan tidak
mendapat kelebihan-kelebihan yang bukan sekedar hobby, iseng atau mengisi
waktu luang Anda, semua di tangan Anda. Namun perlu dicatat dan digaris bawahi berkomunikasi
menggunakan radio hukumnya adalah wajib memiliki ijin karena jelas semua
diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.
Perijinan dan organisasi mana yang cocok? ORARI atau RAPI ? Pertimbangkan disini.
Perijinan dan organisasi mana yang cocok? ORARI atau RAPI ? Pertimbangkan disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar