DIRGAHAYU INDONESIA-ku – Dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Kita Kerja Nyata dan Kerja Bersama semoga Indonesia Makin Maju dan Sejahtera..... Mari kita wujudkan BEKASI BERSINAR (BERSIH, SEHAT, INOVATIF, AMAN DAN RELIGIUS)

Rabu, 22 Juni 2016

Cara dan Syarat Bergabung di ORARI dan RAPI

Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari hobby dan mungkin dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata untuk mengisi waktu luang . Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan seorang anggota radio amatir pada mulanya. Memang tidak bisa dipungkiri beberapa persen dari pengguna radio komunikasi apalagi 2meter band begitu banyak berkembang bak jamur di musim penghujan. Rata-rata tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya perorangan malah ada juga perusahaan atau organisasi tertentu yang juga mengguunakannya secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering sekali frequency yang telah diatur dan dialokasikan banyak terganggu saat digunakan berkomunikasi. Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai ijin dan tidak akan lebih banyak didapatkan manfaatnya daripada tidak dan hal ini akan dirasakan setelah bergabung.
Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan ijinpun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati. Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada organisasi atau memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota amatir radio untuk mendapatkan IAR (ORARI) ataupun mendapatkan ijin untuk penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).
Bagi yang belum tahu bagaimana cara dan syarat-syarat bergabung / menjadi anggota ORARI atau RAPI saya sedikit ada info buat Anda.

Syarat-syarat umum untuk bergabung ke ORARI

• Warga Negara Indonesia
• Umur sekurang-kurangnya 14 (empat belas) tahun
• Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian.
• Melampirkan pasfoto ukuran 4X6 cm 3 (tiga)lembar
• Menandatangani surat perjanjian surat pernyataan bermaterai dan blangko AR6
• Membayar biaya Ujian
• Mengikuti beberapa ujian materi dan lulus.
Syarat lainnya yaitu mengisi blangko BENTUK AR5 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika di tingkat provinci yang telah disediakan pengurus lokal. yang dilampiri beberapa dokumen untuk pertimbangan, yaitu:
1. Rekapan Kartu Tanda Penduduk (tanda pengenal lainnya)
2. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari kepolisian.
3. Rekaman SKKAR atau Ijasah OTTR/Perwira Radio Elektronika? Operator Radio
4. Pas foto 2X3 Cm 4 (lembar)
5. Surat Keterangan tidak berkeberatan dari orang tua/wali bagi yang belum berumur 18 tahun.
6. Formulir Bentuk AR-6 yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp.6.000,-
7. Formulir bentuk AR-7 yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp.6.000,-
8. Skema dan data teknik lengkap dari pemancar.
9. Rekaman IAR/IAR asli.
10. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi.
Kemudian untuk tempat pendaftaran dilakukan di lokal masing-masing calon anggota tinggal atau berdomisili. Selanjutnya nanti pengurus lokal akan meneruskan dan memberi pengarahan selanjutnya.
Untuk melengkapi persiapan sekaligus belajar lebih dalam tentang ORARI dan apa itu ORARI   Silahkan Anda pelajari tatacara dan bagaimana komunikasi yang baik,  penggunaan kode komunikasi,  ketentuan teknis penggunaan radio, manfaat dan fungsi serta tujuan amatir radio, peraturan dan undang-undang tentang komunikasi dan masih banyak lagi informasi lainnya yang sangat perlu diketahui bagi seorang calon anggota amatir radio maupun bagi pemula. Ada juga beberapa pengetahuan yang perlu diketahui dan dipelajari untuk calon Amatir radio dan beberapa contoh soal latihan ujian amatir radio.

Selain ORARI di Indonesia juga ada namanya RAPI Anda juga bisa bergabung disitu Terus bagaimana cara mendapatkan IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) dan IPPKRAP (Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk)

Syarat umum menjadi Anggota RAPI

Yaitu setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP IPPKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.
• Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
• Bertempat tinggal di Indonesia.
• Berkelakuan baik.
• Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
• Menjadi anggota organisasi RAPI.

Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.Sebagai contoh saja jika saya ingin bergabung karena saya di daerah Cikarang Selatan otomatis saya menghubungi kantor Sekretariat RAPI Lokal 7 Cikarang Wilayah 29 Kabupaten Bekasi  melalui ketua local atau Personalia Lokal 7. Tidak lama kemudian Kepada CA (Calon Anggota) akan dilakukan wawancara (tanpa test) oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.Seperti yang saya lakukan setelah melengkapi berkas dan membayar akan langsung mendapat Nomor CA selang beberapa minggu langsung keluar nama panggilan, yaitu JZ 10 QPS.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut
1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp.6000,-
3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy 3 lembar).
4. Rekaman KTP ( 4 lembar)
5. Pas Photo berwarna 2 X 3 sebanyak 8 lembar
6. Mengisi Rekening Giro 5 Lembar ( Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal)
7. Membayar biaya perijinan dan administrasi.
8. Kartu Tanda Anggota, bermeterai Rp. 6000,-

Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut;
1. Anggota/Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
3. Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah.
4. Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota.
5. Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkas tersebut ke Dinas Perhubungan Propinsi untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP.
6. Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota.
7. Berdasarkan Tanda Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan Callsign/Plakat
8. IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada Anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal.


Ok, semoga sedikit yang saya tahu ini bermanfaat bilapun ada salah atau kurangnya saya mohon maaf. Apapun pilihan Anda di ORARI atau RAPI atau tetap ingin mendapat predikat "liar” atau “ilegal" dan tidak mendapat kelebihan-kelebihan yang bukan sekedar hobby, iseng atau mengisi waktu luang Anda, semua di tangan Anda. Namun perlu dicatat dan digaris bawahi berkomunikasi menggunakan radio hukumnya adalah wajib memiliki ijin karena jelas semua diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.

Perijinan dan organisasi mana yang cocok? ORARI atau RAPI ? Pertimbangkan disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar