A.
DASAR
HUKUM
- Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD
- Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan BPBD
- Peraturan Kepala BNPB No. 9 Tahun 2008
tentang Prosedur Tetap Reaksi Cepat BNPB
- Peraturan Kepala BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang
Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana.
B. LATAR BELAKANG
- Pusdalops PB merupakan sarana yang disiapkan
sedemikian rupa dimaksudkan untuk membantu Kepala Badan PB di tingkat Pusat dan
Daerah pada proses pengambilan keputusan dalam koordinasi, komando dan
pelaksanaan PB tahap pada Pra Bencana, Saat Bencana, Tanggap Darurat dan Pasca
Bencana.
- Pada saat terjadi bencana, informasi yang cepat,
tepat dan akurat perlu dikuasai dan dikelola secara baik sehingga dapat
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi kebijakan Penanggulangan
Bencana.
- BNPB, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota
berkewajiban membentuk Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) PB yang didukung
sistem informasi dan komunikasi serta peralatan pendukung lainnya sehingga
dapat efektif dan efisien serta handal dalam kondisi darurat terburuk
sekalipun.
- Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian
Operasi (PUSDALOPS) PB termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat meliputi
kaji cepat dan penyelamatan/pertolongan) dan dapat membentuk
satuan tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Satuan
Tugas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD(Perka BNPB
No. 3 Th 2008).
- Untuk menciptakan PUSDALOPS yang dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, perlu didukung dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya
manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana yang seimbang.
C. PENGERTIAN
Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana
(PUSDALOPS PB)adalah :
- Unit organisasi (satuan tugas) fungsional pada
BNPB/BPBD yang didukung fasilitas sarana/prasarana dengan fungsi utamanya
adalah menerima data/informasi, mencatat, mengolah/menganalisis dan
mendistribusikan setelah diverifikasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selanjutnya data/informasi yang telah diproses tersebut menjadi pendukung dalam
pengambilan keputusan lebih lanjut bagi penanggung jawab penanggulangan
bencana.
- Unsur pelaksana operasional penanggulagan
bencana pada pemerintah Pusat/Daerah, yang bertugas memfasilitasi pengendalian
operasi serta menyelenggarakan Sistem Informasi dan Komunikasi Penanggulangan
Bencana.
D. TUGAS-FUNGSI-HUBUNGAN KERJA BPBD PROVINSI-BPBD KAB/KOTA
- BPBD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi
penanggulangan bencana dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada kebijakan umum
yang ditetapkan oleh BNPB dan kebijakan-kebijakan lain yang ditetapkan oleh
BPBD Provinsi.
- Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan
BPBD/Satuan Kerja Perangkat Daerah didaerah Kabupaten/Kota, lebih bersifat
memfasilitasi/mengkoordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana, BPBD
Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi dan pelaksana.
- Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk
Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) PB termasuk tugas reaksi
cepat (Tim Reaksi Cepat meliputi kaji cepat dan penyelamatan/pertolongan)
dan dapat membentuk satuan tugas lain yang diperlukan sesuai
dengan kebutuhan daerahnya. Satuan Tugas bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Pelaksana BPBD(Perka BNPB No. 3 Th 2008).
E. TUGAS POKOK-FUNGSI PUSDALOPS PB
Tugas Pokok :
Menbantu kepala BNPB/BPBD
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan komunikasi, koordinasi, komando,
kendali secara efektif & efisien melalui pengumpulan - pengolahan/analisis
- verifikasi - pendistribusian data/informasi secara cepat-tepat-akurat dalam
pelaksanaan operasi penanggulangan bencana pada tahap prabencana – saat tanggap
darurat – pasca bencana.
Fungsi :
- Pemantauan dan deteksi dini terhadap semua
gejala, ancaman dan kejadian bencana di wilayah provinsi selama 24 jam/hari-7
hari/minggu secara terus-menerus membuat catatan & laporan harian.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian
data/informasi serta perkembangan mutakhir situasi ancaman dan kejadian
bencana, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala BPBD sebagai bahan pertimbangan
guna menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
- Menyampaikan secara luas (disseminasi)
Peringatan Dini Bencana atas otorisasi dari Kepala BPBD kepada instansi/dinas
terkait, stakeholder dan masyarakat daerah terancam bencana melalui semua
sarana media informasi dan komunikasi.
- Penyelenggaraan dukungan koordinasi dan komando
antar instansi/lembaga yang terkait dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana
pada pra bencana, saat bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
- Penyelenggaraan sistem komunikasi data/informasi
guna mendukung Operasi Penanggulangan Bencana.
- Pada status keadaan darurat bencana, PUSDALOPS
PB ditingkatkan fungsinya menjadi Posko Tanggap Darurat Bencana dibawah kendali
operasi Deputi Bidang Penanganan Darurat/Bidang Kedaruratan.
F. PENGORGANISASIAN
Kedudukan :
- Pusdalops PB Provinsi/Kabupaten/Kota, dipimpin
oleh seorang Kepala/Manager, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Pelaksana BPBD. (catatan : nomenklatur Kepala bagi UPT PUSDALOPS
dan Manager bagi satuan Tugas PUSDALOPS)
- Pusdalops BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota secara
administratif – organisatoris berada dibawah bidang yang menangani kedaruratan
bencana pada BNPB/BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Kepala/Manager Pusdalops PB adalah
person/individu professional yang dinilai cakap untuk bertindak sebagai Manager
dalam operasi Penanggulangan Bencana. Dapat juga dipilih melalui fit & proper
tes.
Mekanisme kerja :
- Dalam keadaan normal, Ruang Rutin PUSDALOPS
dioperasikan sebagai Pusat Pemantauan gejala awal dan kejadian bencana.
- Dalam keadaan terjadi bencana, Ruang Krisis
PUSDALOPS diaktifkan menjadi POSKO TANGGAP DARURAT untuk pengendalian operasi
penanganan tanggap darurat bencana, sedangkan Ruang Rutin digunakan sebagai
pendukung operasi Penanggulangan Bencana.
- Tugas piket dilaksanakan berdasarkan jadwal
berkala-berkelanjutan secara terus-menerus 24 jam/hari-7 hari/minggu. Setiap
regu piket terdiri dari 6 (enam) orang yang bertugas secara bergiliran, terdiri
dari :
· 1 (satu) orang Pengawas
· 1 (satu) orang Perwira Jaga
· 4 (empat) orang Operator.
- Fasilitas PUSDALOPS perlu tetap terjaga-terawat
dibawah pengawasan langsung Manager didukung Tim Pengawas, sehingga dapat
selalu dioperasikan selama 24 jam/hari – 7 hari/minggu secara terus-menerus
sepanjang tahun.
- UPT/Satuan Tugas PUSDALOPS dipimpin oleh seorang
Kepala/Manajer (disesuaikan dengan bagan struktur kelembagaan BNPB/BPBD).
ORGANISASI SATUAN TUGAS PUSDALOPS BPBD PROVINSI
- Unsur Pelaksana Pusdalops BPBD Provinsi terdiri
dari :
a. Kepala Pelaksana BPBD selaku Penanggungjawab PUSDALOPS BPBD
b. Kepala/Manager PUSDALOPS BPBD
c. Pengawas
d. Perwira Jaga
e. Operator
- Unsur Pelaksana BPBD Provinsi berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Provinsi ex-offico Sekretaris Daerah
Provinsi.
- Unsur Operasi Pusdalops terdiri dari :
a. Perwira Jaga : Pelaksana operasi piket PUSDALOPS yang bertanggungjawab
melaksanakan seluruh operasi PUSDALOPS selama masa jadwal piketnya dengan
dibantu 4 (empat) orang operator yang memiliki tugas spesifik masing-masing.
Seluruh data/informasi mengenai gejala, ancaman dan kejadian bencana disajikan
sesuai standar operasi dan bertanggungjawab melaporkan kepada Manager melalui
Pengawas Piket secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai alternatif
media informasi/komunikasi. Laporan berupa Laporan Rutin dan Laporan Darurat.
b. Operator 1 :
Pelaksana operasi pemantauan/deteksi dini gejala, ancaman dan kejadian bencana
terdiri dari Pemantauan Rutin dan Pemantauan Darurat.
c. Operator 2 : Pelaksana operasi pengolahan, penyajian dan
pelaporan terdiri dari analisis dan Pelaporan Rutin dan analisis dan Pelaporan
Darurat.
d. Operator 3 :
Pelaksana operasi komunikasi terdiri dari Sarana dan Prasarana Komunikasi
menggunakan berbagai media komunikasi menggunakan berbagai media
komunikasi/informasi untuk menerima dan menyampaikan data/informasi secara
manual, digital, audio, visual sesuai keperluannya.
e. Operator 4 :
Pelaksana operasi/perawatan/pemeliharaan sistem jaringan informasi/komunikas,supply
daya listrik, peralatan dan sarana/prasarana pendukung operasi PUSDALOPS PB
lainnya.
PERSONIL
a. Personil staf (inti) PUSDALOPS adalah bersumber dari instansi
induk PUSDALOPS yaitu BNPB/BPBD
b. Pengawas PUSDALOPS berasal dari instansi induk PUSDALOPS dan dari
instansi terkait penanggulangan bencana yang sekaligus sebagai perwakilan
(LO/Liaisson Officer) dari unsur sektor terkait penanggulangan bencana.
c. Personil piket/jaga PUSDALOPS direkrut dari
sumbernya PNS dan Relawan terkait Penanggulangan Bencana. Pada saat pengaktifan
PUSDALOPS menjadi POSKO TANGGAP DARURAT, personil piket dapat
diperbanyak/digantikan dari berbagai sumberdaya sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan darurat.
d. Pengangkatan/penunjukkan personil PUSDALOPS berdasarkan Keputusan
Kepala Badan/Gubernur/Bupati sesuai dengan peraturan/ketentuan.
e. Setiap personil PUSDALOPS harus mampu dalam berkomunikasi
data/informasi, menggunakan peralatan komputer & komunikasi
terresterial/satelit dan menyusun laporan manual-elektronik.
f. Memiliki sikap mental/kepribadian loyal,
disiplin integritas tinggi dan mampu bekerja dalam situasi dan kondisi darurat
bencana.
G. TATA KERJA PUSDALOPS PB
1. Pra Bencana
a. Memantau, menerima, mencari, mengolah, verifikasi dan
mendistribusikan data/informasi gejala/ancaman/kejadian bencana serta
disseminasiperingatan dini bencana. Disseminasi peringatan dini hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan otorisasi Manager.
b. Melaksanakan administrasi PUSDALOPS antara lain : pencatatan
gejala/ancaman/kejadian bencana, pengisian log book, pembuatan laporan harian,
laporan darurat, dll.
c. Pengecekan data sumber daya dari instansi
terkait.
d. Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait di Pusat
dalam rangka persiapan PB.
2. Pada Saat Bencana/Tanggap Darurat
a. Pengumpulan data/informasi kejadian bencana (jenis, lokasi, waktu,
korban, upaya, dll).
b. “Cross check” data awal dan memantau perkembangankepada instansi
di lapangan, SRC, Instansi, terkait di Pusat dan Daerah.
c. Mengaktifkan Pusdalops/ruang krisis menjadi Pos
Komando Tanggap Darurat.
d. Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait Pusat dan
kabupaten/Kota sesuai status darurat bencana untuk upaya Penanggulangan
Bencana.
3. Pasca Bencana/Rehabilitasi & Rekonstruksi
a. Mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memanfaatkan
fasilitas data/informasi dan komunikasi
b. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rehabilitasi dan rekonstruksi.
c. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan
Penanggulangan Bencana pada daerah bencana.
H. HUBUNGAN KERJA SAAT TANGGAP DARURAT
1. PUSDALOPS PB – INSTANSI TERKAIT
a. Pusdalops PB sebagai Pos Komando Tanggap Darurat menjalin hubungan
kerja fungsional Komando, koordinasi dan pelaksanaan dengan instansi/lembaga
terkait.
b. Pos Komando Tanggap Darurat Bencana membuat laporan berdasarkan
data dan informasi yang diperoleh dari instansi/lembaga terkait dan sumber
lainnya.
c. Pos Komando Tanggap Darurat memfasilitasi rapat
koordinasi antar instansi/lembaga terkait dalam rangka penanganan darurat
bencana secara terpadu.
2. PUSDALOPS BNPB – PUSDALOPS BPBD PROVINSI
a. Hubungan antara Pusdalops BNPB dengan Pusdalops BPBD/Posko Tanggap
Darurat di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota adalah hubungan kerja fungsional
koordinatif.
b. Hubungan antara Pusdalops BNPB dengan Pos Komando Tanggap Darurat
Provinsi :
1. Pusdalops BNPB memperoleh data dan informasi
Operasi Tanggap Darurat dari Pos Komando Tanggap Darurat Provinsi
2. Pusdalops BNPB mengkoordinasikan upaya-upaya
penanggulangan bencana dari instansi/lembaga terkait di tingkat nasional sesuai
dengan permintaan dukungan dari Pos Komando Tanggap Darurat Provinsi.
3. Pusdalops BNPB membantu Kepala BNPB dalam
melaksanakan komando apabila tingkat bencana melampaui kapasitas atau wilayah
BPBD Provinsi.
4. Pusdalops BNPB mendukung dan memperkuat Pos
Komando Tanggap Darurat Bencana Provinsi apabila tingkat bencana melampaui
kapasitas atau wilayah BPBD Provinsi.
3. PUSDALOPS PB PROVINSI –
PUSDALOPS KABUPATEN/KOTA
a. Pusdalops PB Provinsi memperoleh data dan informasi operasi
tanggap darurat dari Pos Komando Tanggap Darurat dari Pos Komando Tanggap
Darurat Kabupaten/Kota.
b. Pusdalops PB Provinsi mengkoordinasikan upaya-upaya penanggulangan
bencana dari instansi/lembaga terkait di tingkat provinsi sesuai dengan
permintaan dukungan dari Pos Komando Tanggap Darurat bencana BPBD
Kabupaten/Kota.
c. Pusdalops PB Provinsi membantu Kepala BPBD
Provinsi dalam melaksanakan Komando apabila tingkat bencana melampaui kapasitas
atau wilayah BPBD Kabupaten/Kota.
d. Pusdalops PB Provinsi mendukung dan memperkuat Pos Komando Tanggap
Darurat Bencana Kabupaten/Kota apabila tingkat bencana melampaui kapasitas atau
wilayah BPBD Kabupaten/Kota.
I. SARANA & PRASARANA PUSDALOPS PB
1. SARANA BANGUNAN
Bangunan PUSDALOPS sesuai dengan tugas pokok –
fungsi dan tantangannya maka diperlukan bangunan yang relatif tahan/aman
terhadap berbagai ancaman bencana alam. Oleh sebab itu bangunan harus tahan
gempa, aman landaan tsunami, banjir, longsor dll. Terletak berada dekat dengan
komplek kantor Gubernur atau dalam satu komplek dengan kantor BPBD.
Ruangan Operasi PUSDALOPS :
a. Ruangan Rutin
b. Ruangan Krisis
c. Ruang Koordinasi
d. Ruangan Gubernur/Kepala Badan/Kalaksa BPBD
e. Ruangan Kapusdalops
f. Ruangan Staf Pusdalops
g. Ruangan Server
h. Ruangan Radio
i. Ruangan Istirahat
j. Gudang ATK, Peta, Arsip, dan peralatan
komunikasi/elektronik
k. Gudang/garasi peralatan/kendaraan pendukung
lapangan
Persyaratan bangunan :
a. Lokasi : Dekat Kantor
Gubernur/Bupati/Walikota atau di kantor BPBD dan sebaiknya dipindah-pindahkan
ke lokasi lain, terletak di wilayah bebas bencana (banjir, longsor, tsunami,
dll), dekat jalan besar, jika memungkinkan dekat lapangan terbuka yang dalam
keadaan darurat dapat berfungsi sebagai landasan/helipad helikopter.
b. Gedung Pusdalops : Tahan gempa, aman landaan Tsunami, bebas angin, tahan angin puting
beliung, dll. Luas bangunan Pusdalops minimal 250 m2, dengan fasilitas Ruang
Rutin, ruang krisis, ruang koordinasi, dll.
c. Ruang Operasi Rutin & Krisis : Cukup luas dan pada saat tanggap darurat bencana
dapat menampung personil dari instansi terkait. Ruang tersebut memilki
fasilitas telepon & fax, komputer, internet, TV, LCD, dinding ‘display’
untuk data-data, peta-peta & informasi lainnya (daftar kontak person,
alamat penting, dll), backup power suply (genset/UPS/solar cell).
d. Ruang Koordinasi : Ruang ini digunakan untuk rapat koordinasi dengan instansi terkait
sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana. Ruang ini dilengkapi denagn
telepon, internet, komputer PC, TV monitor, LCD proyektor.
e. Ruang Server-Radio : Radio merupakan alat komunikasi yang sampai saat ini masih
diandalkan. Pada ruang ini perlu disiapkan radio komunikasi dengan berbagai
frekuensi : HF, VHF, dan UHF. Selain alat komunikasi tersebut, perlu disiagakan
alat komunikasi lainnya sebagai ‘back up’ seperti VSAT, BGAN, HP satelit.
f. Ruang Media Center : ruang ini digunakan untuk ‘press conference’,
atau khusus untuk menerima wartawan media elektronik dan cetak, dilengkapi
fasilitas multi-media dan ‘hot-spot’ dan fasilitas pendukung lainnya.
Wartawan/Reporter tidak diperkenankan untuk berada di Ruang Rutin, Ruang
krisis, dan Ruang komunikasi.
2. PRASARANA
1. Peralatan kantor :
komputer deskop, laptop, printer, plotter, fotocopy, scanner, AC, meubelair,
almari & filling cabinet.
2. Fasilitas jaringan
informasi/komunikasi LAN, WAN, hot-spot, telepon, faximile, TV monitor, Radio
AM/FM, LCD proyektor, white board/flip chart, papan display, dll.
3. Perlengkapan lainnya :
camera, handycam, GPS, tape recorder, megaphone, dll.
4. Backup power supply
(genset, UPS, solar cell, accu)
5. Peralatan/kendaraan
pendukung operasi lapangan.
J. SISTIM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1. SISTEM INFORMASI
Sistem informasi adalah suatu proses Pengumpulan
– Penyimpanan – Pengorganisasian – Analisis – Penyajian Data dan Informasi
dengan spesifikasi sbb :
a. Informasi data spasial :
1. Perangkat keras/hardware
:
- Komputer PC/Server/UPS
- Scanner AO
- Printer/plotter AO/A1
2. Perangkat lunak/software
:
- Microsoft Office
- ArcGIS, MapInfo, ArcInfo, Surfer, dll
- Sistem Aplikasi bencana banjir, gempa tsunami,
longsor, gunung api aktif, dll.
- SW Aplikasi DIBI, SIM PB, dll
- Geospasial database
- Peta dasar/topografi/rupabumi
- Peta tematik : rawan bencana, resiko bencana
b. Informasi non-spasial :
1. Perangkat keras/hardware :
- Komputer PC/ server/ UPS
- Scanner A3
- Printer (BW/Colour) ukuran A4/A3
2. Perangkat lunak/software :
- Pengolah data : exel, acces, dll
- Data statistik
- Data histori kejadian bencana
- Data sumber daya logistik, kesehatan, dan
peralatan, dll.
- Data penduduk/demografi : per kelurahan
- Aplikasi analisis data statistik : sistim pelaporan,
basisdata statistik.
2. SISTEM KOMUNIKASI
Adalah (gabungan dari) berbagai sistem yang
terdiri dari beragam komponen peralatan, jaringan, kebijakan dan
prosedur/protokol yang digunakan untuk memperoleh dan menyampaikan
data/informasi dalam berbagai bentuk data (audio, visual) menggunakan fasilitas
akses satelit/digital dan teresterial/analog serta kombinasi akses
satelit-terreterial. Untuk dapat melaksanakan komunikasi data/informasi,
diperlukan dukungan ketersediaan sarana/prasarana sbb :
a. Perangkat keras/hardware :
1. Jaringan fixedline
telepon, faximile
2. Peralatan dan jaringan
deteksi dan monitor ancaman bencana
3. Jaringan internet
(bandwith cukup)
4. Celluler phone (HP)
5. Satellite phone
6. BGAN (Broadband Global
Area Network)
7. VSAT
8. Handy talky (HT), Rig
9. Radio : HF, UHF, VHF, FM
(Frekuensi Khusus)
b. Perangkat lunak/software
1. Sistem monitoring
informasi gempa nasional/internasional
2. Sistem monitoring
informasi cuaca, gelombang samudera
3. Sistem deteksi
akselerasi gempa/accelerometer
4. Sistem monitor/deteksi
dini tinggi muka laut (CCTV pantai)
5. Sistem analisis &
pengambilan keputusan peringatan dini bencana
6. Sistem Disseminasi
Peringatan Dini Bencana/Tsunami
7. Sistem aturan
komunikasi, panduan penggunaan komunikasi radio
8. Manual penggunaan
peralatan Commnication Mobile, TETRA, BGAN, dll.
K. PEMBIAYAAN
a. Biaya operasioanal
PUSDALOPS PB dibebankan pada APBN/APBD dan dari sumber dana yang sah lainnya
yang tidak mengikat dan diusulkan oleh unit kerja/SKPD yang membawahinya.
b. Personil pelaksana
PUSDALOPS PB selayaknya mendapat honor/tunjangan khusus yang layak dan memadai
sesuai dengan beban tugasnya yang perlu keahlian dan disiplin dan kondisi
pekerjaan yang sangat spesifik.
L. PENUTUP
· Keberadaan PUSDALOPS PB sangat penting dan
diperlukan dalam pengumpulan, pengolahan/analisis dan penyajian data, serta
operasional PB pada tahap prabencana, saat tanggap darurat & pascabencana.
· Pusdalops PB perlu didukung SDM yang cakap,
peralatan TIK, yang handal, organisasi yang kuat dan dukungan pembiayaan yang
memadai dan seimbang.
· Pusdalops PB perlu dukungan dari semua
pihak/unsur PB baik Pemerintah, Masyarakat & Swasta, sehingga proses PB
dapat berdayaguna dan berhasilguna, berjalan dengan cepat- tepat-akurat dengan
hasil yang baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar