DIRGAHAYU INDONESIA-ku – Dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Kita Kerja Nyata dan Kerja Bersama semoga Indonesia Makin Maju dan Sejahtera..... Mari kita wujudkan BEKASI BERSINAR (BERSIH, SEHAT, INOVATIF, AMAN DAN RELIGIUS)

Sabtu, 18 Juni 2016

Proses Perijinan Radio Komunikasi

KETENTUAN UMUM

Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara.
Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Penggunaan spektrum frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan atau badan hukum.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio dan dilarang merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio.
Perubahan data administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Izin Stasiun Radio atau salinannya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.
Ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dilihat pada link regulasi.

TATA CARA DAN PERSYARATAN

Izin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi :
Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR)
IPSFR diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
Izin Stasiun Radio (ISR)
ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
Izin Kelas (class license)
Izin Kelas diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing). Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal SDPPI  (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).
Pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat dikategorikan berdasarkan jenis layanan/dinasnya.

DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT

a. DINAS TETAP
Dinas tetap antara lain: microwave link, komunikasi HF, dan wireless broadband
b. DINAS BERGERAK DARAT
Dinas bergerak darat antara lain: radio trunking, komunikasi data, sistem komunikasi radio konvensiona/komrad/konsesi dengan perangkat repeater, rig/mobile-unit, Handy-Talky (HT)

NON DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT

a. DINAS PENYIARAN
Dinas penyiaran antara lain: radio siaran dan televisi siaran
b. DINAS MARITIM
Dinas maritim antara lain: stasiun kapal dan stasiun pantai
c. DINAS PENERBANGAN
Dinas penerbangan antara lain: stasiun pesawat udara dan stasiun darat-udara (ground-to-air)
d. DINAS SATELIT
Dinas satelit antara lain: stasiun angkasa dan stasiun bumi

Persyaratan permohonan ISR baru

Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
Salinan izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara penyiaran (khusus untuk STL Radio Siaran).
Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan Peragkat Pos dan Informatika.



Diagram Alir Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat

1. Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online         (elicensing), Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui jasa perposan.
2. Pengajuan permohonan ISR harus dilakukan oleh pengguna frekuensi radio atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dan tidak diperkenankan melalui pihak ketiga (Calo).
3. Surat Pemberitahun Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk permohonan ISR baru berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila tidak dilakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka permohonan ISR dibatalkan.
4. SPP BHP Frekuensi Radio untuk perpanjangan tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo. Wajib bayar dapat meminta SPP BHP Frekuensi Radio tersebut, apabila belum menerimanya atau dapat mengunduh SPP BHP Frekuensi Radio melalui fasilitas elicensing.
5. Pembayaran BHP Frekuensi Radio dilakukan sebelum jatuh tempo setiap tahunnya. Keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui sistem host-to-host, ATM daninternet banking Bank Mandiri dengan Kode Instansi 50000 (Ditjen SDPPI) dan cukup mencantumkan Kode Pemohon (Client_ID) dan Nomor Invoice (SPP).
7. Penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan ISR. Perubahan data administrasi, perpindahan alamat lokasi dan data teknis stasiun radio terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan data ISR kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat 8. Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
9. Permohonan penghentian izin atau penggudangan ISR diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
10. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai peruntukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
11. Pelanggaraan terhadap ketentuan penggunaan frekuensi radio dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.
12. Informasi lebih lanjut tentang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Contact Center 021-30003100 atau Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon, Loka, Posmon) terdekat.

KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

1. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem Host to Host dengan bank yang telah ditunjuk.
3. Permasalahan yang timbul akibat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang tidak dilakukan melalui sistem Host to Host sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib bayar/pengguna spektrum frekuensi radio.
4. Setiap penggunaan frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagaimana menghitung BHP Frekuensi Radio :

BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR dihitung berdasarkan parameter teknis dan zona dengan formula sebagai berikut :


Keterangan:
b = lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth)
P = besar daya pancar keluaran antena (EIRP)
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar

Nilai HDLP dan HDDP diatur dalam PP 7/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 76/2010, sedangkan Ib, IP, dan zona diatur dalam PM 19/2005 sebagaimana telah diubah dengan PM 24/2010.

Contoh perhitungan formula tarif BHP frekuensi radio untuk radio siaran FM pada Zona 4 :

HDLP=      5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009
HDDP=     47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009
Ib =          0,8400 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005
Ip=           0,4900 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005
b=             372 KHz (standar lebar pita siaran FM)
Power=     1.000 Watt
p=            10 x (log power) + Gain - Line Loss + 30
                =10 x (log 1000) + 3 - 1 + 30 
                 =62 dBmW (sesuai perhitungan)
Rumusan



  
=              Rp 1.532.502,00

TATA CARA PENGURUSAN IJIN BARU RAPI
 
1.       Mengisi formulir Permohonan Izin.
2.       Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota RAPI (bermeterai)
3.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLSEK); Khusus bagi  PNS,             TNI dan POLRI yang masih dinas aktif, SKCK cukup dari atasan dan atau 
          kesatuan masing-masing.         
4.       Surat Rekomendasi dari Pengurus RAPI Wilayah/Kabupaten.
5.       Fotokopi KTP yang masih berlaku
6.       Pasfoto berwarna, warna dasar merah, uk. 2 X 3 cm = 6 lbr.
7.       Mengisi formulir permohonan KTA  RAPI
8.       Bukti setor Giro a.n. RAPI Pusat, RAPI Daerah, Dinas Perhubungan, dan bukti setor ke Bendahara (kas) Rapi Wilayah/Kabupaten.

Dengan estimasi biaya yang disetorkan,untuk masa berlaku 5(lima) tahun, sbb :

-RAPI Pusat, No. Giro 1000005322-----------------------  Rp    57.500,-
-RAPI Daerah, No. Giro 6040001425----------------------  Rp    50.000,-
-Dep. KOMINFO ------------------------------------- Rp  137.500,-
-RAPI Wilayah--------------------------------------- Rp    75.000,-
-RAPI Lokal----------------------------------------- Rp    87.500,-
-Administrasi ---------------------------------------  Rp    20.000,-
-Penggantian blangko--------------------------------- Rp    10.000,-
-Ekspedisi ----------------------------------------- Rp    25.000,-
-Papan nama---------------------------------------- Rp    25.000,-
-Materai Rp 6.000,-  X  3 lb.+ biaya fotokopi---------------    Rp    20.000,-
                                                                                                        ------ +
                                        J U M L A H                                         Rp   507.500,-

Penjelasan :
a.       Semua formulir rangkap 3(tiga) termasuk yang asli.
b.       Keuangan selain yang disetor ke Giro POS, disetorkan ke Bendahara atau ke sekretariat Pengurus Kabupaten.
c.        Seluruh persyaratan dan formulir setelah diisi lengkap diserahkan ke Sekretariat Pengurus Kabupaten atau dikirim sendiri ke Sekretariat Pengurus Provinsi  RAPI atas rekomendasi Pengurus Kabupaten.
 
MASA BERLAKU 5 TAHUN SEJAK PENETAPAN ANGGOTA.

ALTERNATIF perijinan:
  1. Masuk organisasi perorangan sipil (ORARI / RAPI) , yang telah resmi dan diakui oleh pemerintah.
  2. Membeli frekuensi punya orang lain yang masih aktif, tetapi tidur / tidak dipergunakan lagi.
  3. Menjadi anggota BPBD / BNPB, yang mana instansi ini telah menjalin kerja sama dengan Depkominfo untuk pemakaian frekuensi radio.
                jalur HF   = 11.473,50  Mhz
                jalur VHF = 170.300 Mhz/165.300 Mhz (tone 123.0)
                jalur VHF = 171.300 Mhz (direct)

4.   Bentuk koperasi berbadan hukum, Bayar ISR & BHP frekuensi radio.


Semoga bisa memberi pencerahan. Bila ada kekurangan/kekeliruan, sifatnya tidak disengaja; karena ketidaktahuan / ketidakmengertian.

Dikutip dari berbagai sumber diinternet. Apabila penjelasan ini kurang memadahi, silahkan pelajari lebih lanjut disini.


Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar