KETENTUAN UMUM
Spektrum
frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara.
Penggunaan
spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio serta harus sesuai
dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Penggunaan spektrum
frekuensi radio bukan merupakan hak milik perseorangan, instansi pemerintah dan
atau badan hukum.
Penggunaan
spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Izin Stasiun Radio dan dilarang
merubah dan atau mengganti frekuensi radio, data administrasi dan data teknis
stasiun radio yang telah tercantum dalam Izin Stasiun Radio.
Perubahan data
administrasi, perpindahan alamat/lokasi dan data teknis stasiun radio harus
mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Izin Stasiun
Radio atau salinannya wajib ditempatkan pada lokasi perangkat stasiun radio.
Ketentuan
regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan spektrum
frekuensi radio dapat dilihat pada link regulasi.
TATA CARA DAN PERSYARATAN
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio, meliputi :
Izin Pita Spektrum
Frekuensi Radio (IPSFR)
IPSFR diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
IPSFR diberikan dalam bentuk pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
Izin Stasiun Radio
(ISR)
ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
Izin Kelas (class
license)
Izin Kelas diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing). Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).
Izin Kelas diberikan kepada pengguna frekuensi yang mengoperasikan perangkatnya dengan ketentuan teknis tertentu sehingga penggunaan frekuensinya dapat dimanfaatkan secara bersama (sharing). Izin Kelas melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).
Pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio
dapat dikategorikan berdasarkan jenis layanan/dinasnya.
DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT
a. DINAS TETAP
Dinas tetap antara lain: microwave link, komunikasi HF, dan wireless broadband
b. DINAS BERGERAK DARAT
Dinas bergerak darat antara lain: radio trunking, komunikasi data, sistem komunikasi radio konvensiona/komrad/konsesi dengan perangkat repeater, rig/mobile-unit, Handy-Talky (HT)
NON DINAS TETAP DAN BERGERAK DARAT
a. DINAS PENYIARAN
Dinas penyiaran antara lain: radio siaran dan televisi siaran
b. DINAS MARITIM
Dinas maritim antara lain: stasiun kapal dan stasiun pantai
c. DINAS PENERBANGAN
Dinas penerbangan antara lain: stasiun pesawat udara dan stasiun darat-udara (ground-to-air)
d. DINAS SATELIT
Dinas satelit antara lain: stasiun angkasa dan stasiun bumi
Persyaratan
permohonan ISR baru
Surat permohonan
ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq.
Direktur Operasi Sumber Daya.
Surat pernyataan
kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salinan akta
pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
Salinan izin
prinsip dan/atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara penyiaran
(khusus untuk STL Radio Siaran).
Gambar
konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
Data spesifikasi
teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang
akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan
Peragkat Pos dan Informatika.
Diagram Alir
Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat
1. Permohonan ISR
Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing), Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui jasa perposan.
2. Pengajuan
permohonan ISR harus dilakukan oleh pengguna frekuensi radio atau perwakilan
yang ditunjuk dengan surat kuasa dan tidak diperkenankan melalui pihak ketiga
(Calo).
3. Surat Pemberitahun
Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk permohonan
ISR baru berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila tidak
dilakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka permohonan ISR dibatalkan.
4. SPP BHP Frekuensi
Radio untuk perpanjangan tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh
tempo. Wajib bayar dapat meminta SPP BHP Frekuensi Radio tersebut, apabila
belum menerimanya atau dapat mengunduh SPP BHP Frekuensi Radio melalui
fasilitas elicensing.
5. Pembayaran BHP
Frekuensi Radio dilakukan sebelum jatuh tempo setiap tahunnya. Keterlambatan
pembayaran BHP Frekuensi Radio dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Pembayaran Biaya
Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui sistem host-to-host,
ATM daninternet banking Bank Mandiri dengan Kode Instansi 50000
(Ditjen SDPPI) dan cukup mencantumkan Kode Pemohon (Client_ID) dan
Nomor Invoice (SPP).
7. Penggunaan frekuensi
radio harus sesuai dengan ISR. Perubahan data administrasi, perpindahan alamat
lokasi dan data teknis stasiun radio terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan data ISR kepada Direktur
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat 8. Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi
Sumber Daya.
9. Permohonan
penghentian izin atau penggudangan ISR diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
10. Penggunaan
spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai
peruntukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila
menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
11. Pelanggaraan
terhadap ketentuan penggunaan frekuensi radio dapat dikenakan sanksi
administrasi berupa pencabutan ISR.
12. Informasi lebih
lanjut tentang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat menghubungi
Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Contact Center 021-30003100 atau Unit Pelaksana Teknis
Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon, Loka, Posmon) terdekat.
KEWAJIBAN
MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
1. Pengguna spektrum
frekuensi radio wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP)
Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pembayaran Biaya
Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem
Host to Host dengan bank yang telah ditunjuk.
3. Permasalahan yang
timbul akibat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio
yang tidak dilakukan melalui sistem Host to Host sepenuhnya menjadi tanggung
jawab wajib bayar/pengguna spektrum frekuensi radio.
4. Setiap penggunaan
frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.
Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Bagaimana
menghitung BHP Frekuensi Radio :
BHP Spektrum
Frekuensi Radio untuk ISR dihitung berdasarkan parameter teknis dan zona dengan
formula sebagai berikut :
Keterangan:
b = lebar pita
frekuensi yang digunakan (bandwidth)
P = besar daya
pancar keluaran antena (EIRP)
Ib = indeks biaya
pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya
daya pancar frekuensi
HDLP = harga
dasar lebar pita
HDDP = harga
dasar daya pancar
Nilai HDLP dan
HDDP diatur dalam PP
7/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP
76/2010, sedangkan Ib, IP, dan zona diatur dalam PM
19/2005 sebagaimana telah diubah dengan PM
24/2010.
Contoh
perhitungan formula tarif BHP frekuensi radio untuk radio siaran FM pada Zona 4
:
HDLP= 5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP
7/2009
HDDP= 47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP
7/2009
Ip= 0,4900 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM
19/2005
b= 372 KHz (standar lebar pita siaran FM)
Power= 1.000 Watt
p= 10 x (log power) + Gain - Line Loss + 30
=10 x (log 1000) + 3 - 1 + 30
=62 dBmW (sesuai perhitungan)
Rumusan
= Rp 1.532.502,00
TATA CARA
PENGURUSAN IJIN BARU RAPI
1. Mengisi
formulir Permohonan Izin.
2. Surat Pernyataan
bersedia menjadi anggota RAPI (bermeterai)
3. Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLSEK); Khusus bagi PNS, TNI dan POLRI yang masih dinas aktif, SKCK cukup dari atasan dan atau
kesatuan masing-masing.
4. Surat Rekomendasi
dari Pengurus RAPI Wilayah/Kabupaten.
5. Fotokopi
KTP yang masih berlaku
6. Pasfoto berwarna,
warna dasar merah, uk. 2 X 3 cm = 6 lbr.
7. Mengisi
formulir permohonan KTA RAPI
8. Bukti
setor Giro a.n. RAPI Pusat, RAPI Daerah, Dinas Perhubungan, dan bukti setor ke
Bendahara (kas) Rapi Wilayah/Kabupaten.
Dengan estimasi
biaya yang disetorkan,untuk masa berlaku 5(lima) tahun, sbb :
-RAPI Pusat, No.
Giro 1000005322----------------------- Rp 57.500,-
-RAPI Daerah, No.
Giro 6040001425---------------------- Rp 50.000,-
-Dep. KOMINFO
------------------------------------- Rp 137.500,-
-RAPI
Wilayah--------------------------------------- Rp 75.000,-
-RAPI Lokal----------------------------------------- Rp 87.500,-
-Administrasi
--------------------------------------- Rp 20.000,-
-Penggantian blangko--------------------------------- Rp 10.000,-
-Ekspedisi ----------------------------------------- Rp 25.000,-
-Papan nama---------------------------------------- Rp 25.000,-
-Materai Rp 6.000,- X 3 lb.+ biaya fotokopi---------------
Rp 20.000,-
------ +
J
U M L A H Rp 507.500,-
Penjelasan :
a. Semua formulir
rangkap 3(tiga) termasuk yang asli.
b. Keuangan
selain yang disetor ke Giro POS, disetorkan ke Bendahara atau ke sekretariat Pengurus
Kabupaten.
c. Seluruh
persyaratan dan formulir setelah diisi lengkap diserahkan ke Sekretariat Pengurus
Kabupaten atau dikirim sendiri ke Sekretariat Pengurus Provinsi RAPI
atas rekomendasi Pengurus Kabupaten.
MASA BERLAKU 5 TAHUN SEJAK PENETAPAN ANGGOTA.
ALTERNATIF perijinan:
- Masuk organisasi perorangan sipil (ORARI / RAPI) , yang telah resmi dan diakui oleh pemerintah.
- Membeli frekuensi punya orang lain yang masih aktif, tetapi tidur / tidak dipergunakan lagi.
- Menjadi anggota BPBD / BNPB, yang mana instansi ini telah menjalin kerja sama dengan Depkominfo untuk pemakaian frekuensi radio.
jalur
HF = 11.473,50 Mhz
jalur
VHF = 170.300 Mhz/165.300 Mhz (tone 123.0)
jalur
VHF = 171.300 Mhz (direct)
4. Bentuk koperasi
berbadan hukum, Bayar ISR & BHP frekuensi radio.
Semoga bisa memberi pencerahan.
Bila ada kekurangan/kekeliruan, sifatnya tidak disengaja; karena ketidaktahuan
/ ketidakmengertian.
Dikutip dari berbagai
sumber diinternet. Apabila penjelasan ini kurang memadahi, silahkan pelajari lebih lanjut disini.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar