DIRGAHAYU INDONESIA-ku – Dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Kita Kerja Nyata dan Kerja Bersama semoga Indonesia Makin Maju dan Sejahtera..... Mari kita wujudkan BEKASI BERSINAR (BERSIH, SEHAT, INOVATIF, AMAN DAN RELIGIUS)

Selasa, 14 Juni 2016

JAMMING, Salah Satu Kejahatan di Bidang Teknologi

Makna Dan Pengertian Jamming

            Jamming adalah suatu istilah dimana terdapat gangguan yang mengakibatkan kemacetan pada saat penerimaan maupun pengiriman data. Penyebabnya di dalam penerimaan sinyal data biasanya adalah karena interferensi atau gangguan dari sinyal yang mempunyai frekuensi sama atau hampir sama. Akibatnya adalah kesulitan bagi sistem untuk mengetahui data yang kabur.
            Jamming adalah aksi untuk mengacaukan sinyal di suatu tempat. Dengan teknik ini sinyal bisa di-ground-kan, sehingga sinyal tidak bisa ditangkap sama sekali. Jamming akan lebih berbahaya apabila dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (misalh : teroris), yang dengan aksinya mengakibatkan jaringan di suatu kota lumpuh (dalam rangka melancarkan aksi terornya).

Jenis Jenis Jamming
1. Single-Tone Jammer
               Sebuah frekuensi tunggal-nada jammer terletak dalam bandwidth yang ditentukan dari sinyal yang macet. Pihaknya menargetkan setiap narrow band komunikasi, karena menggunakan jaringan sensor nirkabel teknologi tradisional narrow band. Jenis jammer mencoba macet terus node dalam bandwidth yang ditentukan, yang mungkin mengakibatkan link mati dan mengurangi node cakupan.

2.  Multiple-Tone Jammer
        Sebuah jammer yang dapat mengganggu sinyal saluran beberapa atau seluruh penerima beberapa saluran. Jenis jamming mengarah ke kegagalan node selesai, jika seluruh saluran dikompromikan. Satu-satunya waktu node dapat memulihkan adalah ketika jammer dimatikan. Biasanya, penyusup memainkan aman sementara kemacetan simpul dengan sesekali mematikan radionya. Dengan demikian, membuat simpul tetangga menganggap node tidak diserang melainkan kehilangan energi dan penyembuhan kebutuhan. Oleh karena itu, deteksi dari simpul macet sangat penting.

3.  Pulsed-Kebisingan Jammer
               Sebuah berdenyut-noise jammer adalah jamming wide band, yang berperilaku seperti sinyal berdenyut dengan menghidupkan dan mematikan periodically. Tujuan utama dari jammer ini, adalah untuk mengganggu komunikasi spread spectrum dengan menyebarkan jamming puncak listrik selama waktu "on". Dua jenis berdenyut-noise jammers yang dipertimbangkan, yaitu, perlahan-lahan beralih dan cepat beralih jammers.

4.  ELINT
             ELINT biasanya sistem pasif yang mencoba untuk memecah atau menganalisis radar atau TCF communicatin sinyal.

Cara Penanggulangan Jamming
1. Menggunakan Teknik SS (spread spectrum)
               Data tersebar di seluruh spektrum frekuensi membuat sinyal tahan terhadap jamming, kebisingan dan menguping. berbagai jenis SS seperti Direct Sequence (DS), Frekuensi hopping (FH), Waktu hopping (TH) dan hibrida. Sana keduanya keuntungan dan kerugian yang terkait dengan penggunaan SS dalam jaringan sensor. 
a. Keuntungan menggunakan teknik SS ( spread spectrum)
1). Kemampuan untuk meringankan gangguan multi-path
2). Serangan Jamming berkurang
3). Kurang kerapatan spektral daya.
b. Kelemahan menggunakan teknik SS ( spread spectrum)
 1). Bandwidth inefisiensi
 2). Complexs pelaksanaan
 3). Komputasi biaya.
2. Menggunakan FHSS
               Menggunakan FHSS, yang mengkonsumsi daya lebih sebagai hop frekuensi perlu              disinkronkan. 
    3. Menggunakan IEEE802.15.4
                menggunakan IEEE802.15.4 standar dimana DSSS dengan CSMA-CA digunakan. Dari Zigbee akhir sedang dipertimbangkan sebagai teknologi nirkabel untuk jaringan sensor nirkabel seperti mengkonsumsi lebih sedikit daya.

Cara kerja perangkat jamming
1.  Exciter
Merupakan bagian terpenting , karena seluruh proses pembangkitan sinyal sweeper(penyapu), sinyal derau (noise) dan sinyal oscilator (Voltage Control Oscilator)berasala dari bagian ini.
2.  Driver Amplifier
Bagian ini berfungsi untuk memperkuat sinyal keluaran dari Exciter sebelum masuk ketingkatn Power Amplifier.Rangkaian Driver Amplifier merupakan sebuah penguat pita lebar ( wideband) dan bekerja sebagai penguat kelas A atau linier Amplifier.
3.  Power Amplifier
Adalah bagian terakhir yang berhubungan dengan antenna,bagian ini cara bekerjanya mirip dengan Driver Aplifier yaitu sebagai penguat kelas A atau linierv amplifier, daya output yang dihasilkan sebesar 100 Watts.
4.  Power Supply
Merupakan sumber catu daya hanya untuk bagian Power Amplifier saja, teganagan catuannya sebesar 28 V adjustable dan arus yang dihasilkan adalah sebesar 15 Ampere.
5.  Antena Tx
Jenis Antena Discone secara umum kurang popular,karena pemakainya bunyak digunakan dikalangan komersial dan militer.Kelebihan dari antena ini adalah selain mempunyai pancarannya omnidirectional juga tak kalah penting kemampuan kemampuan karakteristik frekuensinya sangat lebar (broadband). Peralatan telah berfungsi dengan baik , tetapi ada keinginan dari calon user untuk penelitian pengembangan baik dari dimensi maupun performance.Untuk itu, perlu dilakukan penelitian mengoptimasikan daya jangkau perangkat jammer.              

Kasus Jamming
                   
               Jammer Serangan pada Jaringan Sensor. Jaringan tidak hanya terganggu oleh musuh serangan tetapi juga lingkungan. Membedakan serangan dari alam membutuhkan pengetahuan tentang berbagai serangan yang dapat disebabkan oleh pengguna yang tidak sah. Sejak serangan benar-benar dapat menghilangkan area jangkauan, dan dalam aplikasi mana jaringan tidak dapat segera diperbarui, kinerja jaringan akan menjadi miskin. Oleh karena itu, studi karakteristik yang berbeda serangan terus upaya serangan minimal sebagai pengetahuan tentang jenis jammer membantu dalam mengambil yang sesuai balasan.

Undang Undang Tentang Jamming Di Indonesia
                 Contoh kasus: Mereka (jammer) sengaja menganggu frekeunsi radio relawan radio Merapi dari beberapa titik. Kabar jamming terhadap radio relawan Merapi inipun tersiar ke media cetak dan elektronik. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (selanjutnya disebut Undang-Undang Telekomunikasi) mengklasifikasikan tindakan menganggu komunikasi ini sebagai delik.
Pasal 22 memberikan larangan tindakan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi suatu akses terkait komunikasi:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1.      a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
2.      b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
3.      c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”

Pasal 38 memberikan larangan terhadap segala sesuatu tindakan yang dapat menganggu penyelenggaraan Telekomunikasi. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.”

Beberapa tindakan tersebut diantaranya:
1.      tindakan fisik yang berakibat rusaknya suatu jaringan telekomunikasi
2.      tindakan fisik yang berakibat hubungan telekomunikasi tidak berjalan semestinya
3.      penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
4.      penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya.
5.      penggunaan alat bukan komunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu penyelenggara telekomunikasi.
Sanksi pidana terhadap “pengganggu” hubungan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan pidana 2 pasal diatas adalah sebagai berikut:

Pasal 50 pidana terhadap Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi:
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 55 pidana terhadap Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi:
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Jamming sendiri sudah jelas merupakan tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya hubungan komunikasi dan dapat juga menganggu akses komunikasi. Pada kasus  jamming terhadap relawan merapi, tindakan jamming menganggu relawan menerima, mengirim, dan menyebarkan berita terkait kondisi Merapi dan keadaan pengungsi.
Tindakan tidak manusiawi ini sudah selayaknya ditindak tegas, terlebih disaat terjadi suasana bencana.

Balai Monitoring Pos dan Telekomunikasi, RAPI dan ORARI sendiri dapat melakukan fox hunting untuk melacak jammer ini dan selanjutnya melaporkan kepada yang berwenang. Semoga tidak ada jamming kembali ditengah situasi berduka ini dan para pelaku segera sadar bahwa tindakannya justru membuat nyawa orang lain celaka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar