Makna Dan
Pengertian Jamming
Jamming
adalah suatu istilah dimana terdapat gangguan yang mengakibatkan kemacetan pada
saat penerimaan maupun pengiriman data. Penyebabnya
di dalam penerimaan sinyal data biasanya adalah karena interferensi atau
gangguan dari sinyal yang mempunyai frekuensi sama atau hampir sama. Akibatnya adalah kesulitan bagi sistem
untuk mengetahui data yang kabur.
Jamming adalah aksi untuk mengacaukan sinyal di suatu tempat. Dengan teknik ini sinyal bisa di-ground-kan, sehingga sinyal tidak bisa ditangkap sama sekali. Jamming akan lebih berbahaya apabila dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (misalh : teroris), yang dengan aksinya mengakibatkan jaringan di suatu kota lumpuh (dalam rangka melancarkan aksi terornya).
Jamming adalah aksi untuk mengacaukan sinyal di suatu tempat. Dengan teknik ini sinyal bisa di-ground-kan, sehingga sinyal tidak bisa ditangkap sama sekali. Jamming akan lebih berbahaya apabila dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (misalh : teroris), yang dengan aksinya mengakibatkan jaringan di suatu kota lumpuh (dalam rangka melancarkan aksi terornya).
Jenis
Jenis Jamming
1.
Single-Tone Jammer
Sebuah
frekuensi tunggal-nada jammer terletak dalam bandwidth yang ditentukan dari
sinyal yang macet. Pihaknya menargetkan setiap narrow band komunikasi, karena
menggunakan jaringan sensor nirkabel teknologi tradisional narrow band. Jenis jammer mencoba macet terus
node dalam bandwidth yang ditentukan, yang mungkin mengakibatkan link mati dan
mengurangi node cakupan.
2. Multiple-Tone
Jammer
Sebuah
jammer yang dapat mengganggu sinyal saluran beberapa atau seluruh penerima
beberapa saluran. Jenis jamming mengarah ke kegagalan node selesai, jika
seluruh saluran dikompromikan. Satu-satunya waktu node dapat memulihkan
adalah ketika jammer dimatikan. Biasanya,
penyusup memainkan aman sementara kemacetan simpul dengan sesekali mematikan radionya. Dengan demikian, membuat simpul
tetangga menganggap node tidak diserang melainkan kehilangan energi dan
penyembuhan kebutuhan. Oleh
karena itu, deteksi dari simpul macet sangat penting.
3. Pulsed-Kebisingan
Jammer
Sebuah
berdenyut-noise jammer adalah jamming wide band,
yang berperilaku seperti sinyal berdenyut dengan menghidupkan dan mematikan periodically. Tujuan
utama dari jammer ini, adalah untuk mengganggu komunikasi spread spectrum
dengan menyebarkan jamming puncak listrik selama waktu "on". Dua
jenis berdenyut-noise jammers yang dipertimbangkan, yaitu, perlahan-lahan
beralih dan cepat beralih jammers.
4. ELINT
ELINT
biasanya sistem pasif yang mencoba untuk memecah atau menganalisis radar atau
TCF communicatin sinyal.
Cara Penanggulangan Jamming
1.
Menggunakan Teknik SS (spread spectrum)
Data
tersebar di seluruh spektrum frekuensi membuat sinyal tahan terhadap jamming,
kebisingan dan menguping. berbagai jenis SS seperti Direct Sequence (DS),
Frekuensi hopping (FH), Waktu hopping (TH) dan hibrida. Sana keduanya
keuntungan dan kerugian yang terkait dengan penggunaan SS dalam jaringan
sensor.
a.
Keuntungan menggunakan teknik SS ( spread spectrum)
1). Kemampuan
untuk meringankan gangguan multi-path
2). Serangan
Jamming berkurang
3). Kurang
kerapatan spektral daya.
b. Kelemahan
menggunakan teknik SS ( spread spectrum)
1). Bandwidth
inefisiensi
2). Complexs
pelaksanaan
3). Komputasi
biaya.
2.
Menggunakan FHSS
Menggunakan
FHSS, yang mengkonsumsi daya lebih sebagai hop frekuensi perlu disinkronkan.
3. Menggunakan
IEEE802.15.4
menggunakan
IEEE802.15.4 standar dimana DSSS dengan CSMA-CA digunakan. Dari Zigbee
akhir sedang dipertimbangkan sebagai teknologi nirkabel untuk jaringan sensor
nirkabel seperti mengkonsumsi lebih sedikit daya.
Cara kerja perangkat jamming
1. Exciter
Merupakan bagian terpenting , karena seluruh proses pembangkitan sinyal
sweeper(penyapu), sinyal derau (noise) dan sinyal oscilator (Voltage Control
Oscilator)berasala dari bagian ini.
2. Driver Amplifier
Bagian ini berfungsi untuk memperkuat sinyal keluaran dari Exciter sebelum
masuk ketingkatn Power Amplifier.Rangkaian Driver Amplifier merupakan sebuah
penguat pita lebar ( wideband) dan bekerja sebagai penguat kelas A atau linier
Amplifier.
3. Power Amplifier
Adalah bagian terakhir yang berhubungan dengan antenna,bagian ini cara
bekerjanya mirip dengan Driver Aplifier yaitu sebagai penguat kelas A atau
linierv amplifier, daya output yang dihasilkan sebesar 100 Watts.
4. Power Supply
Merupakan sumber catu daya hanya untuk bagian Power Amplifier saja,
teganagan catuannya sebesar 28 V adjustable dan arus yang dihasilkan adalah
sebesar 15 Ampere.
5. Antena Tx
Jenis Antena Discone secara umum kurang popular,karena pemakainya bunyak
digunakan dikalangan komersial dan militer.Kelebihan dari antena ini adalah
selain mempunyai pancarannya omnidirectional juga tak kalah penting kemampuan
kemampuan karakteristik frekuensinya sangat lebar (broadband). Peralatan telah
berfungsi dengan baik , tetapi ada keinginan dari calon user untuk penelitian
pengembangan baik dari dimensi maupun
performance.Untuk itu, perlu dilakukan penelitian mengoptimasikan daya
jangkau perangkat jammer.
Kasus Jamming
Jammer
Serangan pada Jaringan Sensor. Jaringan tidak hanya terganggu oleh musuh serangan tetapi juga
lingkungan. Membedakan serangan dari alam membutuhkan pengetahuan tentang
berbagai serangan yang dapat disebabkan oleh pengguna yang tidak sah. Sejak
serangan benar-benar dapat menghilangkan area jangkauan, dan dalam aplikasi
mana jaringan tidak dapat segera diperbarui, kinerja jaringan akan menjadi
miskin. Oleh karena itu, studi karakteristik yang berbeda serangan terus
upaya serangan minimal sebagai pengetahuan tentang jenis jammer membantu dalam
mengambil yang sesuai balasan.
Undang Undang Tentang Jamming Di Indonesia
Contoh kasus: Mereka (jammer)
sengaja menganggu frekeunsi radio relawan radio Merapi dari beberapa titik.
Kabar jamming terhadap radio relawan Merapi inipun tersiar ke
media cetak dan elektronik. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (selanjutnya disebut Undang-Undang Telekomunikasi)
mengklasifikasikan tindakan menganggu komunikasi ini sebagai delik.
Pasal 22 memberikan larangan tindakan tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi suatu akses terkait komunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1. a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
2. b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
3. c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 38 memberikan larangan terhadap segala
sesuatu tindakan yang dapat menganggu penyelenggaraan Telekomunikasi. Bunyi
pasal tersebut sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi.”
Beberapa tindakan tersebut diantaranya:
1. tindakan fisik yang berakibat rusaknya suatu jaringan telekomunikasi
2. tindakan fisik yang berakibat hubungan telekomunikasi tidak berjalan
semestinya
3. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
yang berlaku.
4. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang
tidak sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan gangguan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya.
5. penggunaan alat bukan komunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga
menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu penyelenggara
telekomunikasi.
Sanksi pidana terhadap “pengganggu” hubungan telekomunikasi sesuai dengan
ketentuan pidana 2 pasal diatas adalah sebagai berikut:
Pasal 50 pidana terhadap Pasal 22
Undang-Undang Telekomunikasi:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).”
Pasal 55 pidana terhadap Pasal 38
Undang-Undang Telekomunikasi:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah)”.
Jamming sendiri sudah jelas merupakan
tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya hubungan komunikasi dan dapat
juga menganggu akses komunikasi. Pada kasus jamming terhadap relawan
merapi, tindakan jamming menganggu relawan menerima, mengirim, dan menyebarkan
berita terkait kondisi Merapi dan keadaan pengungsi.
Tindakan tidak manusiawi ini sudah selayaknya
ditindak tegas, terlebih disaat terjadi suasana bencana.
Balai Monitoring Pos dan Telekomunikasi,
RAPI dan ORARI sendiri dapat melakukan fox hunting untuk
melacak jammer ini dan selanjutnya melaporkan kepada yang
berwenang. Semoga tidak ada jamming kembali ditengah situasi berduka ini dan
para pelaku segera sadar bahwa tindakannya justru membuat nyawa orang lain
celaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar