DIRGAHAYU INDONESIA-ku – Dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Kita Kerja Nyata dan Kerja Bersama semoga Indonesia Makin Maju dan Sejahtera..... Mari kita wujudkan BEKASI BERSINAR (BERSIH, SEHAT, INOVATIF, AMAN DAN RELIGIUS)

Rabu, 22 Juni 2016

Perijinan dan Organisasi Radio – mana ya yang cocok?

Beberapa minggu setelah saya memiliki pesawat Radio Icom V68, saya mulai hunting informasi terkiat dengan perijinan maupun organisasi resmi yang menaungi masalah penggunaan radio amatir maupun radio komunikasi. Seperti diketahui bersama, di Indonesia ada dua macam organisasi yakni RAPI dan ORARI. Meski sekilas tampak sama, sebenarnya keduanya berbeda secara cukup signifikan, baik secara aturan maupun operasional kesehariannya.

Nah, berhubung saya juga berpikir bahwa kepemilikan maupun penggunaan radio komunikasi sudah jelas diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri, maka mau tidak mau saya juga harus mengurus perijinan tersebut supaya tidak mendapatkan cap sebagai pemilik radio gelap yang hanya bertujuan mengganggu jalur komunikasi.

Setelah cari-cari informasi sepertinya saya menemui jalan buntu karena di kota saya kebetulan informasi yang bisa saya dapatkan sangat terbatas. Baik ORARI maupun RAPI, kedua-nya terkesan tidak rajin mengupdate informasi. Lewat website resminya (www.orari.or.id ataupun  www.rapi-nusantara.net), saya tidak banyak mendapatkan informasi terkait dengan proses pengurusan perijinan maupun keanggotaan, meski prosedur dan alurnya sudah jelas disebutkan.

Akhirnya setelah mencoba mencari kontak dan informasi lewat udara, lewat telpon, barulah saya sedikit menemukan titik terang di salah satu organisasi tersebut. Namun sekali lagi, tidak ada kepastian atau kejelasan yang bisa saya peroleh karena tampaknya ada missing link antara pengurus daerah dengan pengurus wilayah/lokal dan informasinya terkesan simpang siur. Dengan tetap berupaya untuk mengorek informasi sejelas-jelasnya, saya hanya mendapatkan janji bahwa akan diberikan informasi dalam 2-3 hari ke depan.

Okelah kalau begitu… biar urusan perijinan ini berlanjut seperti air mengalir, nggak perlu diuber toh secara inisiatif pribadi sudah ada.

Namun ada baiknya kita ulas sedikit tentang perbedaan kedua organisasi Amatir Radio / Radio Komunikasi Antar Penduduk ini (ORARI dan RAPI). Secara garis besar, perbedaan keduanya adalah terletak pada tujuan.

RAPI adalah wadah bagi mereka yang menyelenggarakan komunikasi antar penduduk dg menggunakan perangkat radio.
ORARI adalah wadah bagi mereka yang hobi dibidang radio amatir.

Bedanya apa?
Kalau di RAPI, fokus aktivitasnya adalah komunikasi, sedangkan di ORARI, aktivitasnya adalah utak-atik radio komunikasi dan berkomunikasi. Kalau kita yang senang komunikasi, tidak berminat utak-atik, RAPI tempatnya. Kalau kita senang eksperimen, antena, SWR, mic compresor dll, ORARI tempatnya.

Ibaratnya kalau di mobil, yang maunya pakai, isi bensin, servis rutin, adalah RAPI. yang suka kilik mesin, ganti velg, pasang asesoris, adalah ORARI. Di RAPI radio hanyalah alat, komunikasi adalah tujuan. Di ORARI radio termasuk tujuan, jadi tidak ada yang lebih baik atau jelek, tidak ada yang superior dan inferior. Masing-masing punya karakteristik sendiri. Masuk RAPI bukan menjadi jalur awal untuk masuk ORARI begitu pula sebaliknya.

RAPI punya alokasi frekuensi: HF (26.960-27.410), VHF (142.0375 – 143.5375), UHF (476.410-477.415) ORARI alokasi frekuensinya banyak, antara lain di 2 meteran di 144.000-148.000 yang 70 centi di 430.000-440.000 (145.80-146.00 untuk komunikasi dg satelit)

Menjadi anggota RAPI tidak diperlukan syarat kecakapan (ujian), cukup datang di sekretariat lokal, isi beberapa formulir, bayar iuran untuk lokal, wilayah, daerah, pusat, koperasi dan biaya ijin ke dishub. Lengkapi pas foto 2×3 12 lembar, fotokopi KTP, SKCK (atau bagi PNS, TNI dan POLRI, surat keterangan dari atasan). Proses selesai, tinggal tunggu ijin keluar. Ijin berlaku untuk 3 tahun (ada informasi terbaru masa berlakunya berubah menjadi 5 tahun). Callsign untuk RAPI JZ (kode wilayah) XXX

Menjadi anggota ORARI secara sederhana prosesnya sbb:

Tahap 1.
mencari Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio (SKKAR). Anda daftar ke sekretariat ORARI untuk ikut ujian. ORARI akan mengadakan bimbingan ujian (kursus singkat 2 hari). Setelah itu, ikut ujian yang diselenggarakan oleh Dishub. Materi ujian: Pancasila & UUD 45, elektronika dasar, Pengetahuan mengenai Radio Amatir, teknik radio komunikasi, morse kirim dan terima. Saat ujian ada photo untuk sertifikat, bayar 20.000

Tunggu pengumuman hasil ujian sekitar 1 bulan, jika lulus, anda dapat SKKAR yang dikeluarkan oleh Dishub. Bagi yang lulus seluruh mata ujian mendapatkan SKKAR untuk Siaga. Bagi yang tidak lulus morse, tapi lulus mata ujian yang lain mendapatkan SKKAR untuk pemula. Biaya untuk ikut kursus dan ikut ujian 160.000.

Tahap 2.
Mengajukan ijin ke Dishub & mendaftar anggota ORARI, isi beberapa formulir di sekretariat ORARI, lengkapi dengan SKCK & pas photo. Bayar biaya sekitar 450.000, untuk iuran lokal, daerah, pusat, biaya ijin ke Dishub + biaya acara pengenalan organisasi + papan nama, kartu QSL. Ijin akan keluar dg masa berlaku 3 tahun. Callsign untuk ORARI adalah YH untuk tingkat Pemula; YD, YG untuk tingkat Siaga; YC, YF untuk tingkat Penggalang; YB, YE untuk tingkat Penegak.

Terlepas mana yang akan saya pilih, memiliki ijin radio komunikasi hukumnya adalah wajib.

Cara dan syarat menjadi anggota RAPI ataupun ORARI disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar